Beranda | Artikel
KB Ada Yang Boleh, Ada KB Yang Haram
Kamis, 21 Februari 2013

Selama ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran pemerintah “dua anak saja”. Sehingga segelintir orang terutama ikhwan-akhwat pengajian yang meyakini bahwa dalam ajaran Islam tidak boleh (haram) membatasi kelahiran, meyakini bahwa KB haram secara mutlak. Maka melalui tulisan ini, kita jabarkan bahwa tidak semua metode KB haram, dengan tinjauan tujuan dan metodenya.

 

KB ditinjau dari tujuannya

Ada dua macam:

1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran

Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]

 

 

2.       [تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran

Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

 

Segelintir ikhwan-akhwat yang mengharamkan secara mutlak KB dan ditambah kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

 

Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan

2.diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat

3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[2]

 

KB ditinjau dari metodenya

Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah metodenya bertentengan dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan bahaya yang lebih besar atau melanggar syariat Islam.

1.Metode yang BOLEH

Metode penanggalan

Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi.  Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.

Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya

Hal ini boleh karena metodenya alami dan sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.

 

-Metode coitus interuptus/ ‘Azl

Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”[3]

Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

 

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

 “Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[4]

 

-Metode barier/kondom

Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl  karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

 

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

 

-metode lendir dan suhu

Metode ini kurang praktis dan agak sedikit rumit

yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur

sedangkan metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.

Catatan: metode ini sebaiknya jangan dijadikan sebagai metode utama, hanya sebagai pendukung

 

-metode hormon baik dengan obat dan suntik KB

Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas (penanggalan, kondom dan ‘azl )tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)

Kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.[5]

 

-metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral

secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan.

Kami tetap menyarankan memakai metode non-invasif  (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup.

 

2.Metode yang HARAM

vasektomi dan tubektomi

istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu.

Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

 

Tidak perlu menjelekkan pemerintah karena program KB

Alhamdulillah kita di Indonesia, walaupun pemerintah menerapkan program KB membatasi kelahiran hanya dua anak saja. Akan tetapi itu sekedar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah cina yang memaksa mutlak bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus dibunuh. Jadi kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.

Yang perlu kita lakukan adalah:

Memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa anak bukanlah beban dalam nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya rezeki. Dan kita perlu menjemput rezeki dengan berusaha dengan tawakkal. Kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sunnah banyak anak juga perlu dibarengi dengan kewajiban mendidik anak dan memperhatikan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31)

Dengan ini maka apa yang dikhawatirkan pemerintah yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan ekonomi, akan hilang.

Kita akan dukung program KB pemerinta dengan slogan:

“dua anak lebih….. baik”

Beca juga:

Cara “KB” Yang Mudah Dan Sederhana Yang Sesuai Syariat -Insya Allah-

 

Demikian semoga bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 

@KPTU RS Sardjito-Jogja, 11 Rabi’us Tsani 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 

 


[1] HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784

[2] Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

[3] Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah

[4] HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440

[5] H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/kb-ada-yang-boleh-ada-kb-yang-haram.html